Sragen | Sapujagadnews.com – Tanah miliknya sudah berdiri bangunan pabrik tapi belom dibayar oleh PT SPS pabrik Hebel Togoyo, hal tersebut di ungkapkan salah satu petani yang tanahnya belum terbayar yakni Darso Samin Berdasarkan SHM nomer 559 nib 01992 dan SHM no 2226 Nih 02131 an nama Darso Sumarto Samin. (Senin, 04 Oktober 2021)
Darso Samin sangat menyesalkan hal ini, mengajukan pendampingan kepada Bidang Advokasi Hukum dan HAM Sapu Jagad, dipimpin langsung oleh Sugihatnoko SH dan salah satu petani yang tanahnya belum terbayar Bapak Darso Samin bersama beberapa anggota sapu Jagad mendatangi salah satu kantor notaris. Untuk menanyakan proses AJB lahan yg menjadi Sengketa yg sudah di bangun untuk pabrik Herbel/bata ringan.
Darso Samin dalam keteranganya kepada awak media mengungkapkan “ini tanah milik saya, ini bukti copy sertifikat SHM nya, ini benar-benar pendholiman, tanah saya diserobot bahkan sudah di bangun pabrik, tapi saya belom menerima pembayaran, saya sudah lapor ke polres, terus kemana lagi saya harus mengadu, tolong ibu bupati, tolong bapak sekda, tanah rakyatmu ini di serobot pabrik, saya tertindas di Negara Hukum” teriak bapak darso samin saat di wawancarai awak media. (04/10)
Darso Samin menambahkan, dengan tegas benar-benar belum dibayar tapi anehnya pabrik sudah selesai dibangun dan bahkan sudah produksi.
Sugihatnoko SH Pangkonas Brigade 487 Sapu Jagad saat mendampingi petani mengatakan “Harapan dari pihak petani yang belum terbayar adalah untuk segera selesaikan pembayaran tanahnya, barulah pabrik silahkan beroperasi” tegas sugihatnoko selaku pangkonas brigade 487 Sapu Jagad. (04/10)
Sugih juga menambahkan, lebih baik segera di selesaikan pembayaran tanah petani itu, daripada pabrik rata dengan tanah gara-gara alam semesta murka atas kedholiman kepada petani desa yang kalian anggap gak ngerti, demi rasa kemanusiaan dan keadilan, Sapu Jagad akan tetap berada di barisan membela rakyat.
Selesai dari Notaris Darso Samin didampingi Tim Advokasi dari Sapu Jagad langsung menuju ke pabrik Herbel yg berada di Desa Toyogo Kecamatan Sambung Macan untuk melakukan Mediasi dan Negosiasi, namun belum menemukan titik terang dan proses ini akan tetap berlanjut baik secara hukum positif, hukum rimba, maupun hukum spiritual.
“dengan alasan apapun ini tidak bisa dibenarkan, penyerobotan tanah oleh pabrik hebel PT Sps, Maka Sapu Jagad Siap Mengawal Rakyat yang Terdholimi dengan cara apapun, segara tim kami akan menindak lanjuti kepada pihak yang berwajib, juga akan mengirim surat Kepada KOMNASHAM, dan Direktorat Yankomas Kemenkum dan HAM RI” Pungkas Sugihatnoko. (Red)
No Responses