Ada Apa Lurah Pampang Memberikan Akses Tower Dibangun Setinggi 25 Meter Diatas Atap Rumah Warga Tanpa Menggunakan Pengaman

22 Agustus 2022

SAPUJAGADNEWS.COM,Makassar –Tower dibangun Setinggi 25 Meter diatas Atap rumah warga Tanpa menggunakan Pengaman, Alias hanya didudukkan diatas Atap dengan berat beban puluhan Ton Yang dapat mengancam keselamatan Warga disekitar lokasi jika terjadi rubuh.

Ketua Lembaga Manyarakat Anti Penyalahgunaan Jabatan L-MAPJ Indonesia menemukan Adanya data terkait Bangunan tower tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikkan Bangunan (IMB) Alias (ilegal) sementara terbangunnya tower diatas Atap rumah Warga Ditolah dari Puluhan Warga setempat.

Hal tersebut diungkappakan ketua LMAPJ Indonesia Drs Muh Natsir BCKU. SH .MH .MSI “Saat mendatangi titik Lokasi mendapat info keterang dari puluhan warga “bahwa bukti kesepakatan dibangunnya tower tersebut hanya berketinggian 5 meter saja dari pembangunan tower itupun ditolak oleh puluhan warga Akan tetapi lurah tetap membiarkan tower tersebut tetap dibangun sampai ketinggian 25 meter dari Atap Rumah Warga.

Dari hasil investigasi L-MAPJ Diduga tower ini dibangun tanpa izin, karena dari pengamatan (L-MAPJ) di lokasi tidak menemukan adanya plang proyek oleh Tower Bersama Group (TBG) Maka terindikasi tower ini belum memiliki izin dari Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Dan dinas tata ruang Makassar.

Sementara syarat pendirian tower harus memiliki izin mendirikan bangunan sesuai Undang-Undang yang berlaku dan disahkan oleh badan instansi hukum. Pendirian tower harus sesuai standar baku pemerintah untuk menjamin keamanan lingkungan sekitar dengan memperhitungkan beberapa faktor yang menentukan kekuatan dan kestabilan konstruksi tower, seperti penempatan perangkat atau antena telekomunikasi untuk penggunaan bersama, ketinggian dan struktur tower, pondasi dan kekuatan tower itu sendiri.

Olehnya itu Ketua L-MAPJ Dan YLBH Drs Muh Natsir BCKU. SH.MH.MSI Akan Terus Mengawal Kasus guna Mendampingi Aspirasi Rakyat Sampai Kerana Hukum. (*/)

Tim Investigasi (LMAPJ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan