SAPUJAGADNEWS.COM, Makassar 21 Oktober 2022.– Diduga camat tamalate bersama kedua lurahnya yaitu lurah tamalate dan lurah barombong yang masuk wilayah zana kota makassar, Akan dilaporkan Oleh Ketua YLBH LMAPJ Pusat, “pasalnya, camat dan kedua lurahnya saat ini belum dapat memberikan tanggapan yang jelas terkait adanya coretan nama dibuku RINCI DAFTAR BUKU (C) Yang lokasinya berada di wilayah barombong dengan luas 4.12.Ha.
Pencoretan /Garis di porsil 74 DVV II. Jelas dalam rinci Tersebut seluas 4.12.Ha. nama An/NAHARIA dihapus sementara nama tersebut jelas berdasarkan dokumen kepemilikan klien kami ,”Kalau Almarhum. An/NAHARIA Jamaluddin namanya tertulis.
terlapornya klien kami (an/Naharia bin naha) KeTahbang Polrestabes makassar, yang pelapornya atas nama Mappakainga Dg Baso salah satu Warga dikecamatan tamalate makassar kalau pemilik sesungguhnya lahan Yang berada dilokasi wilayah barombong dengan. porsil 74 DVV II jelas dalam rinci Tersebut seluas 4.12.Ha. Atas nama (Nahariah).
Dijelaskan berdasarkan dokumen kepemilikan klien kami ,”Almarhum. An/NAHARIA Jamaluddin, ‘saat ini menyampaikan hal tersebut kepada Camat Tamalate hingga saat ini belum ada tanggapan kepada kami selaku pendamping /kuasa hukum dari Naharia.
Sesuai perihal tersebut diatas Camat kami mohon diberikan penjelasan secara tersurat “kenapa bisa terjadi “PENCORETAN Nama pada Buku daftar Letter C, sebagaimana hasil Penyidikan Polrestabes Makassar No.B/70/IX/Res 1.9/2022/Reskrim tgl 21 September 2022 dianggap sudah .(terlampir)
Dijelaskan “Bahwa klien kami Almarhumah (NAHARIA BIN NAHA) semasa hidupnya tidak pernah mengalihkan, sejak dahulu sampai sekarang ini diatas tanah miliknya Persil No.74 DVw.Kohir 735 C1 Kampung Sumanna Lompok Karimun No.61 Kecamatan Palangga yang sekarang menjadi Kecamatan Tamalate sampai saat ini. Sesuai dasar tersebut sama sekali belum pernah dialihkan kepada siapapun baik itu berupa Jual beli,Hibah, Tukar menukar ataupun dengan cara yang lain.
Kuasa hukum an/Naharia Almarhum (red) Drs Muh Natsir DM. BCKU. SH.MH.M.SI mengatakan bahwa Alat bukti berupa Surat Rinci masih tetap dimiliki klien kami, bukan itu saja bahkan Tanah berupa empang tersebut masih tetap di Garap dalam Penguasaannya secara Fisik disertai alat bukti pembayaran pajak sejak tanggal 17 April 1986.
Lanjut ketua Umum YLBH LMAPJ Pusat Drs Muh Natsir DM .BCKU.SH.MH.M.SI Mengatakan, Dengan adanya coretan tersebut dalam Dokument klien kami tentunya kami sangat menduga adanya sesuatu yang sarat dugaan pemalsuan (.merubah) yang sudah benar ingin dibuat salah. Tentunya hal tersebut diatas berdasarkan bukti dan merujuk kepada perbuatan melawan Hukum baik Perdata, Pidana dan PTUN (data-data terlampir).
Lanjut Drs Muh natsir DM BCKU. SH. MH. M. SI Menambahkan,” Bahwa sendikat mafia tanah bekerja secara sistematis hingga birokrasi dan melibatkan oknum pejabat pemerintahan. Sehingga pencoretan .PD buku letter c.dikantor camat.tdk dpt dibuktikan pencoretan jelas ada peralihan hak. Jual beli.akte. warisan hiba. Menurut camat tamalate.pencoretan. Pihak kuasa hukum naharia. menghilangkan hak perdataBahwa sendikat mafia tanah bekerja secara sistematis hingga birokrasi dan melibatkan oknum pejabat pemerintahan. Sehingga pencoretan .PD buku letter c.dikantor camat.tdk dpt dibuktikan pencoretan jelas ada peralihan hak. Jual beli.akte. warisan hiba. Menurut camat tamalate.pencoretan. Pihak kuasa hukum naharia. menghilangkan hak perdata. Seseorang.
Olehnya itu kami selaku kuasa hukum An/NAHARIA BIN NAHA, Akan terus mengawal kasus ini sampai keranah hukum, adapun yang akan kami tempuh kepada camat Tamalate bersama kedua lurahnya,”bahwa secepatnya kami Akan membuat laporan kepada Camat Tamalate Makassar bersama ke 2 Lurahnya ke polda sulawesi selatan, pihak pemerintah kecamatan harusnya lebih profesional dalam menjalankan tugas dan tidak berpihak, maka dari itu kami tegaskan bahwa kami tetap membawa kasus ini sampai keranah hukum. Tuturnya. (*/)
Sb- TIM/Redaksi MAPJ
No Responses