Bali | Sapujagadnews.com – Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, S.I.K bersama Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Jefry Marsono Hanok dan Kepala Rumah Tahanan Negara ( Ka Rutan ) kelas II B Negara. Bambang Hendra Setyawan, Amd,IP.,S.H, Memberikan Arahan Kepada Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Negara yang sedang Menjalani Asimilasi di Rumah.
Sebanyak 30 ( tiga puluh ) orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B yang sedang Menjalani Asimilasi di Rumah, namun tiga orang warga binaan bertempat tinggal di luar Bali sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan arahan dari Kapolres Jembrana bersama Dandim 1617/ Jembrana dan Ka Rutan di Halaman Polres Jembrana, Kamis (30/4),Pkl 10.00 wita.
Dengan selalu menjaga Jarak untuk mencegah menularnya Wabah Covid 19, Kapolres Jembrana AKBP IKetut Gede Adi Wibawa, S.I.K, dalam arahannya menyampaikan hari ini saya bersama bapak Dandim 1617/Jembrana dan Kepala Rumah Tahanan Negara ( Ka Rutan ) kelas II B Negara mengumpulkan Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B Negara yang sedang Menjalani Asimilasi di Rumah memberikan arahan kepada rekan rekan warga binaan ,di tengah Pandemi Covid 19 yang sedang melanda saat ini agar warga Binaan dapat mengikuti Himbauan dan Instruksi Pemerintah untuk dapat memutus Rantai penyebaran Cobid 19.
Dikatakan lebih lajut oleh Kapolres, agar Warga Binaan yang sedang mendapatkan Asimilasi di rumah yang sudah mendapat menikmati udara bebas diluar jangan mengulangi lagi perbuatan yang melanggar hikum agar tidak lagi masuk dalam rutan.
Terakhir kami mengucapkan Trimakasih kepada warga binaan, karena sampai saat ini kami tidak mendengar dan menemukan dari warga binaan yang melakukan tindakan melanggar hukum seperti yang saya baca dari media baik media maenstrim maupun media cetak, dibeberapa daerah ada warga binaan yang melakukan pelanggaran hukum,” pungkasnya
Ditempat yang sama Dandim 1617/Jembrana Letkol Inf. Jefry Marsono Hanok, dalam arahannya kepada warga Binaan menyampaikan, Saat ini para warga binaan sudah dapat menghirup udara bebas saya juga mengharapkan untuk tidak lagi melakukan tindakan melanggar hukum, dan hari ini di tengah pandemi Covid 19,kami dari satgas Percepatan penanggulangan Covid 19 akan membagikan Nasi Bungkus Kepada warga masyarakat yang berdampak pada Covid 19 baik di terminal maupun pasar, untuk itu kami mengajak untuk berpartisipasi ikut dalam pembagian Nasi bungkus tersebut.
Ka Rutan Negara menyampaikan bahwa, Sebanyak 30( tiga puluh ) orang Warga Binaan Rumah Tahanan Negara Kelas II B yang sedang Menjalani Asimilasi di Rumah, namun tiga orang warga binaan bertempat tinggal di luar Bali sehingga tidak bisa mengikuti kegiatan baik arahan dari bapak Kapolres Jembrana dan bapak Dandim 1617/Jembrana dan kegiatan pembagian Nasi bungkus. (Red/Slmt)
No Responses