Balap Liar, 64 Kendaraan Roda Dua di Lanrisang  Diangkut Sat Lantas Polres Pinrang

Pinrang | Sapujagadnews.com – Dipimpin langsung Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Dharmawaty bersama personil satlantas Polres Pinrang melakukan kegiatan pembubaran dan penyitaan kendaraan roda dua dalam aksi Balap Liar diwilayah hukum Polres Pinrang.

Kali ini aksi balap liar terjadi di kampung Jampue Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang, Kamis (30/04/2020) dini hari.

“Ada 64 kendaraan roda dua yang disita Sat Lantas Polres Pinrang saat penggerebekan aksi balap liar (Bali) di Kampung Jampue Kecamatan Lanrisang Kabupaten Pinrang”, ujar Akp Dharmawaty kepada awak media.

“Ke 64 kendaraan yang disita ini akan dikeluarkan setelah lebaran Idul Fitri. Itupun kata dia, harus memenuhi persyaratan kelengkapan surat surat kendaraan yang lengkap dari pemiliknya”.

“Kami akan terus menindak tegas para pelaku aksi balap liar di wilayah hukum Polres Pinrang”.

Sebab kata dia, ” saat ini ditengah tengah pendemik covid19, adanya himbauan dan larangan kepada masyarakat untuk tidak melakukan aktifitas kumpul kumpul serta tidak melakukan kegiatan yang dapat meresahkan masyarakat dalam mewujudkan kamtibmaslancar di Kabupaten Pinrang”.

” Akp Dharmawaty menambahkan, ” pada bulan suci Ramadhan ini, sat Lantas Polres Pinrang akan terus melakukan Operasi Bali di dua belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Pinrang”. (Red)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan