Bali | Sapujagadnews.com – Tim Kurawa Sat Reskrim Polres Jembrana berhasil menangap ketiga pelaku pencurian kendaraan dengan cara melakukan tindak kekerasan (curas) spesial kendaraan roda 4 , ke 3 orang pelaku semuanya dari Jawa. Timur.
Adapun identitas ke 3 pelaku yaitu, Qoidul Uman (24) beralamat Dusun Tinggarjati, No. 240 RT/RW 008/001, Ds. Gentasari, Kec. Kroya, Kab. Cilacap, Jateng, dirinya dalam operasinya bertugas sebagai penadah sekaligus mencarikan pembeli dari hasil mobil curian yang didapat dari kedua pelaku, dan Abdul Arif (44) yang beralamat Kedung Mangu RT/RW 005/003 Ds. Sidotopo, Wetan, Kec. Kenjeran, Surabaya serta Andik Saputra (41) beralamat Ds.Kesesi, Kec. Kesesi, Kab. Pekalongan, bertindak sebagai pencari target sasaran di Bali, kedua pelaku dalam melakukan aksinya dengan cara berpura-pura menyewa mobil beserta sopirnya.
Sementara modus yang dilakukan oleh para pelaku Jumat (24/4) yaitu, mereka berpura-pura menyewa kendaraan jenis Daihatsu Grand Max pick Up DK 8784 DC warna hitam dari penyewaan mobil Trans Pick Up Bali yang di kelola oleh Joko Yulianto.
Dari keterangan Kabag Ops Polres Jembrana Kompol Drs. I Wayan Sinaryasa mewakili Kapolres Jembrana yang didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita, S.I.K dan Kasubag Humas Iptu I Ketut Suartawan,S.H, saat press realese di Aula Polres Jembrana. Sabtu (02/5) menyampaikan, pada saat pelaku mendatangi Joko Yulianto untuk menyewa kendaraan jenis Pick Up. Joko Yulianto tanpa curiga langsung menghubungi pemilik mobil Pick Up yaitu Ojik Jaya Pani dan selanjutnya Ojik menugaskan sopirnya Zainul Rizal mengambil order,” ungkapnya
Selanjutnya, Sopir Pick Up sewaan tersebut tanpa curiga langsung menemui pelaku didepan Pegadaian Terminal Ubung lalu pelaku dan sopir bersama-sama naik mobil menuju daerah Melaya, Jembrana.”Sesampai di Melaya sopir diajak untuk mampir di dagang bakso “DIAN” dan ditempat tersebut ternyata sudah ditunggu oleh teman pelaku bernama Abdul arifin, begitu sopir turun dari mobilnya langsung sopir Pick Up tersebut ditawari makan bakso oleh pelaku Abdul Arif, dan juga dari salah satu pelaku atas nama Andik Saputra juga menawari kopi dan setelah minum kopi selang beberapa menit, Sopir (korban) langsung tidak sadarkan diri, begitu korban sadarkan diri ternyata korban sudah berada di dalam selokan daerah perkebunan (persil) Desa Melaya, Kabupaten Jembrana, Bali. terang I Wayan Sinaryasa
Terkait dengan kejadian tersebut, Korban langsung melaporkan kasus yang menimpa dirinya ke tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana yang di pimpin oleh Kanit 1 I Gede Alit Darmana dan begitu mendapat laporan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana langsung melakukan olah TKP dan bekerjasama dengan pihak ASDP dari hasil oleh TKP diperoleh informasi bahwa tersangka beserta mobil pic up sudah menyebrang, selanjutnya tim Opsnal Sat Rwskeim Polres Jembrana langsung berkoordinasi dengan jajaran Polres Jatim dan di ketahui tersangka adalah seorang residivis pencurian mobil dengan modus meracuni korban. ungkapnya
“Dari hasil koordinasi Kamis (30/4), tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jembrana bekerjasama dengan Sat Reskrim Polres Jatim, berhasil mengamankan ketiga pelaku yang sedang berada di Hotel Cendrawasih Jember.
Setelah dilakukan introgasi terhadap ketiga pelaku diakui, dirinya bertiga yang telah mengambil mobil jenis Pick Up Grand Max dan 1 Unit Hand Phone mark Samsung J4 milik korban, dengan cara meracuni sopir mengunakan ramuan racun berupa buah jarak yang sudah di sangrai, dan saat dilakukan pengembangan kasus ketiga korban sempat melawan dan dilakukan tindakan tegas terukur, dan langsung di bawa ke Polres Jembrana. Atas kejadian tersebut Korban mengalami kerugian sebesar Rp.136.000.000,- (seratus tiga puluh enam juta rupiah).
Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.I.K, menambahkan, memang kedua tersangka Andik Saputra dan Abdul Arif pernah melakukan kejahatan dengan modus yang sama di wilayah lain, diantaranya Seragen, Probolinggo, Madiun dan Jombang, tentang kasus narkoba dan penggelapan mobil juga, sementara tersangka Qoidul Uman pernah melakukan penggelapan mobil di Denpasar dengan modus menggunakan identitas palsu, imbuhnya
Atas perbuatan ketiga tersangka tersebut, tersangka diancam pidana dengan pasal 363 ayat (2) ke 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 (dua belas) tahun penjara. (Slmt)
No Responses