Bali | Sapujagadnews.com – Menyikapi Kasus pemalsuan Surat Kesehatan (Suket) kesehatan palsu yang telah viral di medsos dan sudah di beritakan di beberapa media yang menjadi perbincangan publik, hari ini Polres Jembrana gelar jumpa pers bertempat di Aula Polres Jembrana.
Diketahui pelaku pemalsuan suket berjumlah 7 orang, dimana polisi berhasil menangkap 4 orang tukang ojek di Pelabuhan Gilimanuk pada tanggal 12 Mei 2020 diantaranya berinisial W (38) beralamat Jln. Sadar Link. Arum, Kel. Gilimanuk Melaya, IA (35) dari Jember, RF (25) dari Link. Arum, dan PEA (31) dari Link. Asri Gilimanuk.
Sementara pelaku yang ditangkap pada tanggal 14 Mei 2020 adalah pelaku berinisial FMH (35) sebagai sopir travel beralamat Jimbaran, Kutsel, Badung, PBSP (20), sebagai pengurus travel dari Kel. Gilimanuk, SWHP (30) tukang percetakan dari Link. Arum Gilimanuk,
Dalam jumpa persnya Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa SIK, didampingi oleh Kasar Reskrim AKP Yogie Pramagita, S.I.K dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Nyoman Sudarsana mengatakan, hari ini kami berhasil mengamankan pelaku pembuat Suket palsu, dengan pelaku berjumlah 7 orang, yang beraksi di dekat Pelabuhan Gilimanuk, ungkapnya.
Ia melanjutkan, sekira pukul 24/5) kami mendapatkan informasi adanya transaksi penjualan Surat Keterangan Palsu di depan Pasar Gilimanuk sehingga unit Sat Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk melakukan penyelidikan dan Kamis (14/5) sekira pukul 00.30 polisi menemukan pelaku FMN sedang membagikan Surat Keteranan Palsu kepada para penumpang mobil travel,
Pria melati dua di pundaknya menjelaskan, Setelah diintrogasi FMN, Surat Keterangan Palsu tersebut didapat dari pengurus travel bernama PBSP, selanjutnya mengarah lagi ke SWHP tukang percetakan, dari keterangan PBSP, awalnya dia membawa blangko kesehatan untuk di edit, namun SWHP menawarkan surat kesehatan yang sudah jadi dia buat sendiri dikomputer miliknya dan diperbanyak oleh PBSP yang akan diberikan kepada FMN, dijual seharga 25 ribu kepada penumpang mobil travel Manik Mas, dijual juga kepada saksi M Rois seharga 100 ribu, dimana biaya percetakan Surat Keterangan di peroleh SWHP seharga 1000 rupiah perlembar, selanjutnya mereka di gulung oleh Sat Reskrim Polsek Kawasan Gilimanuk beserta barang bukti, ungkap Gede Adi.
Lebih lanjut ia mengungkapkan, untuk kasus pada hari Kamis (14/5) yang viral di medsos, diaman adanya pelaku penyedia Surat Keterangan Palsu untuk para pengguna Pelabuhan Gilimanuk yang akan nyebrang, dengan kisaran harga mulai 100 ribu hingga 300 ribu, Sat Reskrim kembali melakukan penangkapan setelah mendapatkan keterangan di dapat pelaku IA dan RF di rumah masing-masing, dan mereka mengakui telah menjual 5 lembar Surat Keterangan Palsu seharga 100 ribu per lembar, surat tersebut dibeli seharga 25 rb dari pelaku W dan di perbanyak di percetakan SWP,
“Sementara pelaku W mengakui Surat Keterangan Kesehatan tersebut dia pungut di depan Mini Mart SWT Gilimanuk, dan memperbanyak bersama PEA, mereka berhasil menjual 10 lembar seharga 50 ribu perlembar ke para pengguna Pelabuhan Gilimanuk, dan sempat menjual kepada IV sebanyak 3 lembar seharga 25 ribu rupiah,” jelas Gede Adi kembali.
Atas perbuatan ketujuh pelaku Suket palsu, dikenakan pasal 263 KUHP atau pasal 268 dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara
Saya menghimbau kepada seluruh masyarakat yang akan mempergunakan Jasa Pelabuhan Gilimanuk untuk menyebrang agar melengkapi persyaratan sesuai dengan surat Gugus Tugas Covid-19 Prov. Bali, tutup Gede Adi. (Slmt)
No Responses