Satres Narkoba Di Bangli Berhasil mengamankan Seorang Residivis

Bali | Sapujagadnews.com – Komang Tri Adnyana (39) warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, setelah kepergok mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0.1 gram netto selanjutnya Komang Tri Adnyana di ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli di Jl. Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan, tepatnya depan SMAN 1 Bangli. Senin (11/5) sekira pukul 14.00 Wita.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, SS tersebut ditempel dengan potongan lakban warna coklat dimasukan dalam potongan pipet plastik warna putih yang dibalut dengan tissue warna putih lalu dibungkus dengan bekas kemasan rokok. Tempelan itu lalu diambil oleh tersangka menggunakan tangan kiri dan selanjutnya oleh tersangka disimpan di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarainya dari Denpasar.

Lanjut AKP I Gede Sudiarna Putra, Dia (tersangka-red) jauh-jauh dari Denpasar memang sengaja untuk ambil tempelan tersebut, disangkanya transaksi di sini (Bangli-red) lebih aman ketimbang di Denpasar atau sekitar kota. Makanya sengaja ambil lokasi transaksi di Bangli, namun aksinya sudah kami endus. hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Rabu (13/5).

“Sehari pasca penangkapan, polisi lalu melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Kedampang, Gang Madya, Nomor 4, Banjar Abasan, Dusun Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Selasa (12/5).

Dari penggrebekan itu didapati 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah botol kaca/bong (alat isap sabu), 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) potong pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial BL yang tinggal di Denpasar.

Pria yang sebelumnya pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar 2017 lalu karena kasus yang sama kini tersangka kembali diamankan oleh Polres Bangli dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 144 ayat (1) undang-undang yang sama. (Slmt)

Satres Narkoba Di Bangli Berhasil mengamankan Seorang Residivis

Bali – Komang Tri Adnyana (39) warga Desa Yehembang, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana, setelah kepergok mengambil tempelan narkotika jenis sabu-sabu (SS) seberat 0.1 gram netto selanjutnya Komang Tri Adnyana di ringkus oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangli di Jl. Brigjen Ngurah Rai, Lingkungan Kawan, tepatnya depan SMAN 1 Bangli. Senin (11/5) sekira pukul 14.00 Wita.

Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, SS tersebut ditempel dengan potongan lakban warna coklat dimasukan dalam potongan pipet plastik warna putih yang dibalut dengan tissue warna putih lalu dibungkus dengan bekas kemasan rokok. Tempelan itu lalu diambil oleh tersangka menggunakan tangan kiri dan selanjutnya oleh tersangka disimpan di dashboard depan sebelah kanan sepeda motor yang dikendarainya dari Denpasar.

Lanjut AKP I Gede Sudiarna Putra, Dia (tersangka-red) jauh-jauh dari Denpasar memang sengaja untuk ambil tempelan tersebut, disangkanya transaksi di sini (Bangli-red) lebih aman ketimbang di Denpasar atau sekitar kota. Makanya sengaja ambil lokasi transaksi di Bangli, namun aksinya sudah kami endus. hal ini disampaikan oleh Kasat Narkoba Polres Bangli AKP I Gede Sudiarna Putra yang didampingi oleh Kasubag Humas Polres Bangli, AKP Sulhadi, Rabu (13/5).

“Sehari pasca penangkapan, polisi lalu melakukan pengembangan ke tempat tinggal tersangka di Jalan Raya Kedampang, Gang Madya, Nomor 4, Banjar Abasan, Dusun Tegal Buah, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat, Selasa (12/5).

Dari penggrebekan itu didapati 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (satu) bungkus plastik klip, 1 (satu) buah botol kaca/bong (alat isap sabu), 3 (tiga) buah pipet kaca, 3 (tiga) potong pipet plastik, 1 (satu) buah korek api gas, dan beberapa barang bukti lainnya.

Dari pengakuan tersangka, dirinya mendapat barang tersebut dari seseorang berinisial BL yang tinggal di Denpasar.

Pria yang sebelumnya pernah ditangkap Satresnarkoba Polresta Denpasar 2017 lalu karena kasus yang sama kini tersangka kembali diamankan oleh Polres Bangli dengan sangkaan melanggar Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dan pasal 144 ayat (1) undang-undang yang sama. (Slmt)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan