Modus Gadai Motor dan Debt Colletor, Sindikat Penipuan Berencana Marak di Banten, Begini Kronologisnya?

Pandeglang | Sapujagadnews.com – Peristiwa perampasan unit motor Yamaha/2SX, warna abu-abu tua dengan plat nomor polisi A 3547 OB, pada hari Minggu tanggal 10 Mei 2020, telah terjadi di daerah Kadubanen dekat terminal bus Pandeglang – Banten tepatnya pada pukul 18 : 30 WIB.

Kendaraan motor yang sedang dikendarai oleh saudara Hadi warga kampung Balapunah Desa Banjar Kecamatan Kaduhejo Kabupaten Pandeglang yang berdasarkan keterangannya, “ketika saya
melintasi jalan raya Pandeglang Labuan dihadang oleh 3 orang yang berkendaraan motor dan menghadang serta menghentikan saya, kemudian saya dipaksa berhenti dipinggir jalan dan mereka mengaku sebagai ‘debt colletor’ dari Mega Finance. 

Masih keterangan Hadi, “3 orang yang mengaku Debt Colletor tersebut secara paksa merampas motor dan meraka hanya memberikan surat pengambilan bertanda tangan tanpa mencantumkan nama petugas Debt Colletornya”. Jelasnya. 

Menurut Hadi yang kesehariannya berprofesi sebagai buruh tani, bahwa motor yamaha soul itu didapat dari saudara Iwan, “saat itu iwan pinjam uang keada saya dan motornya saya pakai sebagai jaminan” jelasnya. 

Hadi juga mengatakan, Menurut keterangan pemilik saudara Iwan pemilik motor kondisi motor tersebut aman tidak bermasalah dengan pihak manapun, karena awal Iwan datang ke saya meminta tolong pinjam uang Rp. 2.500.000,- secara pribadi untuk kebutuhan dia mendesak dan menjaminkan motornya, tapi setelah 3 (tiga) hari dari perjanjian gadai motor itu saya pakai ke Rangkasbitung, ketika pulang ke Pandeglang diambil oleh Debt Collector, berarti keterangan Iwan ke saya adalah bohong. Katanya. 

Selanjutnya, kejanggalan berikutnya masih menurut Hadi, “Ternyata motor tersebut bukan sebenarnya milik Iwan tapi milik Ibu Septi Utami Putri yang beralamat di kampung Curung Mulya RT 03/08 Rangkasbitung Lebak Banten, setelah saya laporkan kepada saudara
Iwan bahwa motor dirampas Debt Collector, malahan Iwan dan Ibu Septi Utami Putri pemilik kendaraan itu datang kerumah saya dan menuntur saya agar mengganti motor tersebut senilai Rp. 6.500.000,- sedangkan saya kepada Iwan sudah keluarkan uang
Rp. 2.500.000,- buat gadai motornya sekarang malah mereka seakan menekan saya agar mengganti motor tersebut” Keluhnya. 

Hadi memaparkan, Saya berniat membantu dengan meminjamkan uang pribadi saya, tapi saya merasa dirugikan menerima motor yang di jaminkan, katanya aman ternyata bermasalah dan kedua ternyata motor itu bukan milik Iwan tapi milik Ibu Septi Utami Putri dan ketiganya pihak Iwan dan Ibu Septi Utami Putri tersebut secara bersama-sama menekan saya agar mengganti rugi atas hilanganya motor tersebut. 

Hadi akhirnya lapor kepada Tim LBH SAPU JAGAD Pandeglang agar bisa mendampingi saya untuk menyelesaikan kasus yang saya alami. 

Dari Tim LBH SAPU JAGAD saudara Ahmad Sanwani, menurut keterangannya, “Mengambil langkah-langkah mediasi kekeluargaan dengan para pihak yang menurutnya posisi saudara Hadi adalah pihak yang paling dirugikan, sebab menerima hadi berniat membantu iwan dan ada unsur kebohongan, katanya motor ‘aman’ nyatanya tidak aman, motor bukan milik Iwan sebenarnya tapi milik Ibu Putri” Jelas Sanwani. 

Sanwani menambahkan, sedangkan menurut Pasal 1320 KUHPerdata bahwa syarat suatu perjanjian harus memenui 4 unsur yang salah satunya ialah suatu sebab yang halal dan syarat sahnya perjanjian yang keempat itu adalah tidak boleh memperjanjikan sesuatu yang dilarang undang-undang atau yang bertentangan dengan hukum, nilai-nilai kesopanana taupun ketertiban umum. Kata sanwani. 

Sanwani Memaarkan, Bahwa pihak Iwan dan Ibu Septi Utami Putri tidak patut menuntut ganti rugi kepada saudara Hadi atau Ence (panggilan sehari-harinya), yang keadaan dia sehari-hari hanya buruh tani, dan itupun uang gadai yang dikeluarkan saudara Hadi hasil menabung sedikit demi sedikit dikumpulkannya hasil upah yang dia dapat dengan maksud uang itu akan digunakan buat hari raya idul fitri, tapi karena saudara Iwan datang meminta tolong kepada saudara Hadi, dengan jiwa ikhlas menolong. 

“Dari analisa tim kami, ada modus penipuan berencana, Modus Penipuan Rekasaya Gadai motor dan perampasan Debt Collector, juga pemerasan kepada target korban, modus ini meresahkan masyarakat, kami akan dampingi masyarakat yang menjadi korban, modus ini akan kami bongkar agar tidak ada korban selanjutnya” Tegas sanwani. 

Saudara Hadi terima gadaian saudara Iwan, dengan unsur saling percaya tanpa surat perjanjian gadai, kwitansi dan bahkan surat STNK motor pun dijanjikan 1 minggu baru diberikan, belum 1 minggu motor sudah dirampas oleh Debt Collector, maka saya menilai perikatan antara saudara Hadi dan Iwan ini adalah modus kejahatan dan pemerasan dan Iwan tidak pantas menuntut balik apalagi ada unsur-unsur kebohongan, dimana saudara Hadi sendiri orang awam. 

“kami dari Tim LBH SAPU JAGAD telah mendampingi saudara Hadi untuk proses mediasi dan sekaligus melaporkan peristiwa hukum tersebut ke Polsek Kota Pandeglang” Pungkasnya. (Marhaen)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan