Dosen UTU Kasus Dugaan Tindak Pidana Hendaknya Di Selesaikan Secara Adat. .

Dosen UTU, Perdamaian Tidak Bisa Di lakukan Terhadap Dugaan Tindak Pidana Endatu Project, Terkait Video Nyan Meulaboh

ACEH BARAT : Aceh Hebat , 11 /04 . Terkait videonya Terhadap dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Endatu Project yang berbentuk ujaran kebencian serta menyerang kehormatan masyarakat Meulaboh telah berbuntut panjang, dugaan tindak pidana tersebut sudah dilaporkan oleh sekelompok pemuda anak muda Meulaboh ke pihak kepolres Aceh Barat, kasus tersebut pun sudah pernah dimediasi oleh pihak kepolisian antara pelapor dan terlapor, namun pelapor keberatan terhadap mediasi sehinga perdamaian tidak bisa dilakukan. (AH)

Dalam hal itu Dosen Universitas Teuku Umar Meulaboh M.Yunus Bidin mengatakan, tidak semua persolan hukum harus diselesaikan dengan pendekatan hukum pidana, namun masih ada sistem hukum adat yang dapat dijadikan rujukan penyelesaian permasalahan tersebut,”kata M.Yunus Didampingi Sabtu (11/4) (AH)

Apalagi tambah M.Yunus, hukum adat bagian dari sistem hukum nasional, hal tersebut diatur dalam undang- undang No. 44 tanun 1999 dan Qanun Aceh No. 9 Tahn 2008 tentang Pembinaan adat. Karena i Nagan dan Aceh Barat tidak bisa dipisahkan baik historis maupun sosiologis.

Sementara Tokoh Muda Nagan Raya Tarmizi Idris menjelaskan, Berdasarkan pendapat tersebut, saya mengajak pihak terkait untuk mengambil peran untuk memfasilitasi kembali agar persoalan ini diselesaikan secara damai.Maka pemerintah daerah yaitu MAA harus ikut berkontribusi agar permasalahan ini bisa selesai

,”Saya sebagai orang Nagan raya yang dilahirkan di Meulaboh akan mencoba mencari celah untuk duduk kembali agar persoalan ini bisa damai melalui hukum adat,”tutup Tarmizi ( AH / Anis)

 

Dosen UTU Kasus Dugaan Tindak Pidana Hendaknya Di Selesaikan Secara Adat. .

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan