Peserta PKH dan BPNT Tidak Berhak Terima BLT

 

Sapujagadnews.com l Bandar LampungPelaksana Tugas (Plt) Dinas Sosial Provinsi Lampung Heryana Romdhoni mengatakan penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tidak berhak mendapatkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari pemerintah.
“Untuk di provinsi, kita sudah punya data warga kurang mampu dan yang sudah dapat PKH dan BPNT sudah terdata jadi tidak dapat lagi bantuan BLT yang bersumber dari Dana Desa,”ujarnya di lansir Lampost.co,(5/5/2020)

Ia menambahkan untuk Provinsi Lampung, BLT akan disalurkan untuk 300 ribu Kartu Keluarga (KK) di Lampung.
“Penyaluran BLT-Dana Desa ini akan dilakukan per bulan selama 3 (tiga) bulan terhitung sejak April 2020.Besaran BLT-Dana Desa per bulan adalah sebesar Rp600 ribu per keluarga.,”katanya
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi (Permendes) Nomor 6 Tahun 2020. Regulasi tersebut merupakan revisi dari Permendes Nomor 11 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (PDT), dan Transmigrasi akan menyalurkan BLT kepada keluarga miskin melalui anggaran dana desa.(Red)

Editor : YL

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan