Foto : Ilustrasi
Sapujagadnews.com l Katingan – Tidak kenal waktu dan keadaan, aksi kejahatan masih berlangsung saat negeri ini dilanda wabah Covid-19. Dua pengedar sabu beraksi di Kabupaten Katingan. Namun aksi ini mengantarkanya ke penjara setelah pelaku diringkus Satresnarkoba Polres Katingan.
Polisi menangkap pelaku di Jalan Baun Bango Km. 3 Rt 26, Desa. Hampalit Kec. Katingan Hilir, Kab. Katingan, Prov. Kalteng, Kamis (7/5/2020) siang. Pelaku berinisial WA alias Nenot (35) warga Palangka Raya dan YA alias Caca (34) warga Desa Baon Bango Kabupaten Katingan.
Kapolres Katingan AKBP Andri Siswan Ansyah, S.I.K., M.H., melalui Kasatnarkoba Polres Katingan Iptu M. Yosep Sukmawijaya, S.Sos membenarkan, adanya dua orang pengedar narkoba jenis sabu asal Palangka Raya dan Katingan ditangkap pada Kamis kemarin.
“kedua tersangka sudah diamankan. Kasusnya saat ini dalam pengembangan,” terangnya, Jum’at (8/5/2020).
Dikatakan Kasatnarkoba, pelaku pengedar narkotika jenis sabu berhasil ditangkap, karena adanya informasi tentang adanya aksi kejahatan sabu. Saat melintas di TKP petugas memberhentikan kendaraan yang dicurigai, Pada saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dan didapati yang diduga sabu yang disimpan di dalam jok belakang mobil.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan 15 paket sabu-sabu dengan berat kotor 75,99 gram, dua buah handphone, gunting, lakban, dan sebuah mobil Toyota Inova. Tersangka dan barang bukti kini diamankan di Mapolres Katingan.
Polisi masih mengembangkan kasus ini karena diduga pelaku terkait dengan jaringan narkoba antar kota.
Akibat perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
“Meski negara ini dilanda wabah Covid-19, kami selaku penegak hukum tetap melaksanakan tugas dalam mewujudkan kamtibmas. Kami apresiasi dan sampaikan terimakasih kepada masyarakat yang aktif memberikan informasi,” pungkas Kasatnarkkoba. (Rudi)
Editor : YL
No Responses