JATENG | Sapujagadnews.com – Bermula dari berita yang di tulis oleh oknum wartawan dari salah satu media online inisial K alamat Nusa Tenggara Barat (NTB), yang diduga berita yang ia tulis telah mencatut nama Sekretaris Desa Tempos bernama Samsudin dan mencemarkan nama baik Kaperwil media penanewinvestigasi.com bernama Ahmad, Md. Kasus tersebut terjadi di Desa Tempos Nusa Tenggara Barat. Rabu, (4/02/2021).
Dari keterangan yang dapat dihimpun dari Pimpinan Redaksi Media penanewinvestigasi.com dijelaskan, berita yang ditulis dan di publikasikan oleh oknum wartawan inisial K, di salah satu media online yang berkantor pusat di Jawa Barat merupakan hasil karya tulis wartawan yang tidak profesional dan perlu dipertanggung jawabkan secara hukum.
Apalagi setelah berita tersebut di publikasikan lalu di hapus dari websitenya itu menandakan hasil karya tulis oknum wartawannya inisial K tidak bisa dipertanggung jawabkan, hal ini berdampak terhadap kepercayaan publik terhadap media yang memberitakan, ucap pimred pena.
“Mengingat oknum wartawan inisial K yang telah melakukan pencatutan dan pencemaran nama baik Bapak Sekdes Samsudin dan Kaperwil media penanewinvestigasi.com Ahmad Md, kami nilai tidak punya etikat baik atas kesalahan yang ia perbuat melalui karya tulisnya, maka saya selaku Pimpinan Redaksi Media penanewinvestigasi.com tidak terima dan akan kami bawa kasus ini sampai ke ranah Hukum, ujarnya.
Ditambahkan, saya (Pimred) beserta pengurus redaksi media penanewinvestigasi.com sangat menyayangkan. Seharusnya seorang wartawan harus profesional dalam melaksanakan tugas kejurnalisannya, jagan asal main tulis tanpa ada konfirmasi kepada orang yang mau di beritakan (Sumber) sehingga tidak merugikan orang lain.
Namun dalam hal ini saya selaku pimpinan redaksi media penanewinvestigasi sangat merasa di rugikan oleh oknum wartawan dari media journalnews.id dan paling saya tidak suka main hapus berita saja tanpa ada minta maaf kepada pimred media penanewinvestigasi yang sudah tercemar, tandasnya.
“Permintaan saya tolong profesional dong!!!! Jangan malu minta maaf kalau kita mengaku bersalah, dan beliau juga harus membuat pernyataan maaf kepada pemred media pena bahwa beliau sudah benar” bersalah dan juga sudah melanggar kode etik jurnalis.
Untuk menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, wartawan Indonesia memerlukan landasan moral dan etika profesi sebagai pedoman operasional dalam menjaga kepercayaan publik dan menegakkan integritas serta profesionalisme. Atas dasar itu, wartawan Indonesia menetapkan dan menaati Kode Etik Jurnalistik diantaranya :
1. Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.
2. Wartawan Indonesia menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik.
3. Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.
4. Wartawan Indonesia tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul.
5. Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila dan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan.
6. Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap.
7. Wartawan Indonesia memiliki hak tolak untuk melindungi narasumber yang tidak bersedia diketahui identitas maupun keberadaannya, menghargai ketentuan embargo, informasi latar belakang, dan “off the record” sesuai dengan kesepakatan.
8. Wartawan Indonesia tidak menulis atau menyiarkan berita berdasarkan prasangka atau diskriminasi terhadap seseorang atas dasar perbedaan suku, ras, warna kulit, agama, jenis kelamin, dan bahasa serta tidak merendahkan martabat orang lemah, miskin, sakit, cacat jiwa atau cacat jasmani.
9. Wartawan Indonesia menghormati hak narasumber tentang kehidupan pribadinya, kecuali untuk kepentingan publik.
10. Wartawan Indonesia segera mencabut, meralat, dan memperbaiki berita yang keliru dan tidak akurat disertai dengan permintaan maaf kepada pembaca, pendengar, dan atau pemirsa.
11. Wartawan Indonesia melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, pungkasnya. (Redaksi Pena/Selamet).
No Responses