SEMARANG | TELIKSANDI.ID – Warga penggarap di Kampung Cebolok, Kelurahan Sambirejo, Kecamatan Gayamsari, Kota Semarang masih menjerit dan merasa sedih, pasalnya tanah yang sudah di tempati bertahun-tahun kini diakui oleh seseorang yang diduga seorang pengusaha bernama dr. Setyawan.
Dengan orang-orangnya yang tidak bertanggung jawab menggusur lahan tersebut, dengan atas nama PT. Mutiara Arta Properti yang di duga milik pengusaha tersebut.
Diketahui PT. Mutiara Arta Properti sebagai pengembang, membangun proyek di lokasi tersebut dengan cara mengintimidasi warga dan langsung melakukan penyerobotan sekaligus melakukan pembongkaran paksa rumah warga, padahal warga ini sudah menempati lahan hampir 15 tahun.
Tanah Cebolok pemiliknya adalah Budiarto Siswoyo, yang merupakan ahli waris dari almarhum Cipto Siswoyo, pemilik PT. Tjahja Sari, hal ini yang penulis dapatkan informasi.
Menurut Rahmadi, S.H., M.H., kuasa hukum PT. Mutiara Arta Properti, sempat menyatakan bahwa kepemilikan hak atas tanah tersebut, merupakan putusan inkrah (keputusan berkekuatan hukum tetap, red) Mahkamah Agung (MA) tahun 2018, setelah melalui proses di pengadilan sejak tahun 2000-an dan proses banding hingga Peninjauan Kembali (PK) di tingkat Mahkamah Agung.
Tanah Cebolok tersebut dikelola oleh dr. Setyawan untuk proyek properti melalui PT. Mutiara Arteri Property dasarnya adalah klausul perjanjian kerja bersama (PKB) antara Budiarto Siswoyo (pemilik tanah) dan dr. Setyawan dalam pengelolaan atas tanah itu.
Namun, awak media mendapatkan data dari Ketua Umum GNPK-RI, KH. HM. Basri Budiutomo, Jum’at (29/01/2021), dia mengatakan bahwa tanah Cebolok tersebut masih bermasalah dengan Negara dan beberapa Bank Nasional sejak tahun 1998.
Ada sebuah surat hutang atas nama PT. Tjahja Sari (Cipto Siswoyo) yang belum terbayarkan kepada Negara dikarenakan hutang piutang. Dan surat tersebut menerangkan bahwa tanah ini adalah milik PT. Tjahja Sari atas keputusan Mahkamah Agung No. 1496 K/PDT/2008 pada tanggal 18 Desembet 2008, dimana ada kewajiban PT. Tjahja Sari sejak tahun 1998 hingga tahun 2021 belum pernah menyelesaikan pembayaran hutang kepada Negara.
Ketua Umum GNPK-RI, KH. HM. Basri Budiutomo kepada awak media menuturkan, perbuatan ini sangat merugikan Negara dan Rakyat Indonesia.
Dengan rentetan kejadian seperti ini, pertanyaannya bagaimana Budiarto Siswoyo mendapatkan hak atas tanah seluas 17Ha di Kampung Cebolok? yang berdasarkan ingkrah MA tahun 2018, apakah ada kong kali kong dengan para aparatur Negara?. (RED/Pj)
No Responses