Tidak Sesuai Peraturan Presiden No 30, Ketum GoWa-MO Minta Kejagung RI Copot Kajari Gowa

SAPUJAGADNEWS, Gowa – Ketua umum Group Wartawan Media Online “GoWa-MO” Indonesia, Syafriadi Djaenaf minta Kajagung RI mencopot Kajari Kabupaten Gowa terkait kebijakan sepihak dan sangat tendensius yang mengakibatkan kegaduhan pada proses pembayaran pembebasan tanah pembangunan bendungan Jenelata, Rabu,(2/2/2022) di sekretariat Toddopuli Indonesia Satu, jl. Tumanurung Raya No 6 – 7, Pandang Pandang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Menurut Daeng Mangka(red sapaan akrab) kebijakan tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan Pembangunan Untuk Kepentingan Umum dan UURI nomor 5 tahun 1960 tentang Agraria

“Kebijakan untuk tidak membayarkan lahan tanah kepemilikan masyarakat dengan alas hak berupa Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) di bawah 20 tahun yang dikeluarkan Kajari Gowa akan menghambat pembangunan proyek strategis nasional Bendungan Je’nelata Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan,”jelasnya

Menjadi pertanyaan saya, kebijakan ini dikeluarkan oleh Kajari Gowa atau Bu Yeni ? sangat menggelitik dan aneh kebijakan ini, jika ada masyarakat yang tidak mau lahannya di bebaskan makan bisa dilakukan pencabutan hak atau dikenakan sanksi pidana.

Lanjutnya, bagaimana kalau masyarakat sepakat menyerahkan lahannya dibebaskan namun negara yang tidak mau membayarkan atau ada oknum panitia pengadaan tanah yang ditunjuk lalu menghalangi dengan kebijakan tendensius ?,”pungkas penasehat Toddopuli Indonesia Satu ini

“Saya bersama Toddopuli Indonesia Satu dan teman teman aktivis di Sulawesi Selatan tidak akan membiarkan kebijakan tendensius ini menghalangi pembangunan bendungan Jenelata, tidak ada orang atau kelompok yang boleh menghalangi kepentingan masyarakat Gowa.

Ribuan masyarakat Gowa akan ikut bersama kami pada rencana aksi minggu kedua bulan Februari ini apabila kebijakan tersebut tidak dicabut, kalau hanya dengan dalih kecurigaan adanya mafia tanah itu sangat tidak masuk akal. Silahkan proses hukum nantinya kalau ada praktek mafia tanah, jangan lakukan upaya pencegahan yang merugikan masyarakat,”tutup Daeng Mangka

Diketahui bendungan Jenelata dengan luas lahan 1.702,81 ha berkapasitas tampung volume waduk 246 juta meter kubik (m2) ini pemanfaatannya dirasakan langsung oleh masyarakat Gowa. (*/)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Tinggalkan Balasan