Foto : Didi Kempot semasa hidupnya
Sapujagadnews.com l Solo — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy), menyetujui usulan ribuan warganet yang menghendaki pemerintah membangun patung almarhum maestro campursari, Didi Kempot.
Berdasarkan laman Change.org, Sabtu (9/5/2020), sudah ada 1.014 orang menandatangani petisi tersebut. Petisi dikirimkan kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI), Wali Kota Solo, dan Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo.
Ada Petisi Pendirian Patung Didi Kempot di Stasiun Solo Balapan, Ditandatangani 1.000 Orang
“Monumen [Didi Kempot] lokal gampang, di Stasiun Balapan bisa, di Terminal Tirtonadi bisa. Tapi anugerah ini kan tidak lokal maksud saya. Anugerah ini harus nasional. Kami akan mengirimkan surat kepada Menteri Sosial [Mensos] agar Didi Kempot mendapatkan anugerah penghargaan. Dia musisi luar biasa, talentanya dikenal sampai kancah internasional,” kata Rudy kepada wartawan, Sabtu.
Ada alasan mengapa Rudy akan mengirim surat itu kepada Mensos. Hal itu terkait dengan sumbangan Didi kepada masyarakat saat penggalangan dana penanggulangan Covid-19 melalui konser #DiRumahSaja yang ditayangkan di Kompas TV beberapa waktu lalu.
Konser tersebut sanggup mengumpulkan duit Rp5 miliar hanya dalam tempo tiga jam. Penggalangan dana lantas diperpanjang hingga menghimpun dana Rp7,6 miliar.
Rancangan Patung
“Saya rasa ini baru satu-satunya seniman, yaitu Mas Didi Kempot. Sebenarnya enggak perlu masyarakat membuat petisi, kami sudah memikirkan ke arah sana [membuat monument]. Kita buat rancangan dulu, karena sebenarnya dia tidak hanya bikin lagu Stasiun Balapan, ada Terminal Tirtonadi, Taman Jurug juga, nah apakah mau dibikin di mana kita pikirkan,” ungkapnya.
Rudy bakal meneruskan petisi berisi usulan pembuatan patung Didi Kempot itu untuk dibicarakan dengan tokoh-tokoh seniman dan budayawan.
“Kalau ditaruh di Stasiun Balapan, ternyata banyak yang ingin di Terminal Tirtonadi. Makanya kami bicarakan dulu dengan seniman, budayawan, dan tokoh masyarakat,” kata dia.(Red)
Sumber media online solopos.com
No Responses