Sragen | Sapujagadnews.com – Salah satu perusahaan penyedia jasa tenaga kerja luar negeri PJTKI PT. DIAN YOGYA PERDANA di sragen yang beralamat gambiran sragen dipimpin oleh sutrisno diduga melakukan penahanan dokumen ijasah milik Iin Sulistyowati Warga Sidoharjo Kabupaten Sragen.
PT DYP berkelit dengan alasan masih menunggak hutang saat mau berangkat ke luar negeri, akan tetapi dari pihak Penyedia jasa tenaga kerja tersebut tidak bisa membuktikan pernyataan hutang dan rincianya.
Sesuai keterangan yang kami peroleh dari ibu iin bahwasanya punya tanggungan tersebut sudah pernah dibayarkan 1 juta rupiah dan kembali dibayarkan 500 ribu rupiah, iin merasa hutangnya sudah selesai dibayar dan keberatan dengan permintaan sejumlah uang lagi dari perusahaan dengan keadaan sekarang karena ekonomi yang menerpanya.
Iin meminta pendampingan kepada Dewan Pimpinan Daerah (DPD) SAPU JAGAD Kabupaten Sragen untuk menyelesaikan permasalahanya.
Tofik Sutarno Sekretaris DPD SAPU JAGAD Sragen menjelaskan “Setelah kami sambangi ke kantor PJTKI nya, kami tidak bisa bertemu dengan saudara sutrisno untuk klarifikasi hal tersebut, akhirnya kami berusaha menghubungi via telpon tidak diangkat, beberapa jam kemudian sutrisno menghubungi kami, dan kami mempertanyakan penahanan dokumen ijazah milik saudari iin, kata sutrisno berkelit untuk membayar kekurangan hutang iin” Jelas Tofik. (Senin, 01/02/2021)
Tofik menambahkan, Ijazah adalah HAM bagi pemiliknya, menahan ijazah berarti merupakan pelanggaran HAM, apabila pihak perusahaan tidak mau mengembalikan ijazah yang ditahan maka kami akan laporkan kasus dugaan pelanggaran ini kepada pihak yang berwajib.
“Ya, apabila tidak bisa kita ajak mediasi kekeluargaan maka akan kami laporkan ke kanwil Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah dan akan kami laporkan juga ke pihak Kepolisian untuk ditindaklanjuti” tegas tofik kepada awak media saat ditemui di kantor DPD SAPU JAGAD Sragen. (01/02)
Di langsir dari Humas Kanwil Kemenkumham Jateng, kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah sudah beberapa kali menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) guna menindaklanjuti pengaduan dugaan Pelanggaran HAM, Kanwil Jateng menindaklanjuti pengaduan penahahan ijazah eks.karyawan yang dilakukan oleh beberapa perusahaan.
Saat Rakor dipimpin oleh Kepala Bidang HAM Yuri Priyanto, yang dihadiri beberapa instansi terkait seperti Disnakertrans Kota Semarang, Biro Hukum Setda Prov.Jateng, BP3 TK Jateng, FH UNWAHAS, Polda Jateng & Polrestabes Semarang. Turut hadir Kasubid PPI HAM & Kasubid Pemajuan HAM.
Lebih lanjut Kabid HAM Yuri P mengatakan bahwa Menahan ijazah bertentangan dengan Pasal 9 & 38 UU No. 39/1999 tentang HAM, Seseorang tidak dapat memilih pekerjaan yang disukainya sesuai bakat & minatnya apabila ijazah masih ditahan. Jelasnya.
Perlu diketahui, Gubernur Jateng juga telah mengeluarkan SE No. 560/00/9350-2016 tentang Penahanan Ijazah Pekerja oleh Perusahaan. Surat Edaran tersebut juga telah disampaikan kepada Bupati/Walikota Se-Jateng, harapannya tidak ada lagi penahanan ijazah yang dilakukan perusahaan. (Black/Red)
No Responses