Pati l Sapujagadnews.com –Aktivitas alat berat galian C di Desa Pasucen Kecamatan Trangkil, Kabupaten Pati di anggap merugikan warga terkait polusi udara dan jalan menjadi rusak, dampak tersebut di rasakan oleh warga, dukuh Gandong, Kecamatan Trangkil dan sekitarnya.
Sesuai pantauan awak media lokasi galian C berada di desa Pasucen , kab Pati.Rabo (2/7/2020).
Menurut warga sekitar galian c beroperasi sekitar satu pekan terakhir.Terlihat jalan yang di gunakan untuk akses mengangkut hasil galian yaitu jalan penghubung antar pedukuhan .
“Jalan aspal yang sudah rusak parah dan butuh perawatan total , terlebih kondisi ini sangat memprihatinkankan bagi warga sekitar yang tidak memiliki keuntungan dan merasa dirugikan, hanya menjadi korban dengan adanya galian C tersebut ” kata salah satu warga dukuh Gandong desa Pasucen, Selasa (30/6/2020).
Terkait hal ini,kami awak media menanggapi keluhan warga apalagi pihak yang diuntungkan hanya seglintir orang saja , karena rasa peduli pada warga kami tim sapujagadnews.com mencoba untuk mengklarifikasi dan mencoba memediasikan kepada Kepala Desa Pasucen dan Kades setempat dalam pengakuanya , terkait hal tetsebut saya tidak mengetahui legalitas izinnya, namun kami sanggup memberi ruang mediasi bila diperlukan,” tegasnya , Rabo (1/7/2020).
Tim Kami juga langsung mengklarifikasi ke dinas-dinas terkait yakni dinas lingkungan hidup (DLH) lalu untuk hal tersebut diarahkan langsung ke kantor Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) , dan dari pihak ESDM menyampaikan bahwa galian C tersebut tanpa izin mengetahui dari pihak ESDM (bisa di bilang ilegal) melalui sambungan telpon seluler(1/7) Karena Hadi susanto sedang tidak ada dikantor(keluar) melalui perangkat seluler yang terhubung dari telpon seluler nama Lintang dari dinas kementrian ESDM yang kebetulan ditugaskan di Pati.
(RN tim)
No Responses